Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/PER/M.KOMINFO/6/2010 · Permenkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/6/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2010Tanggal Penetapan:1 Juni 2010
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Juni 2010
Tanggal Penetapan01 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan dan memberdayakan Lembaga Komunikasi Sosial (LKS). LKS yang dimaksud meliputi Lembaga Komunikasi Perdesaan (KIM), Lembaga Media Tradisional, Lembaga Pemantau Media, dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi.

Pengembangan dan pemberdayaan LKS meliputi peningkatan peran dan kemampuan dalam diseminasi informasi, manajemen, sumber daya manusia, kelembagaan, dan aktivitas. Prinsip pengembangan dan pemberdayaan meliputi sinergitas, terstruktur, terukur, terintegrasi, partisipatif, berkelanjutan, dan kemitraan.

Arah pengembangan dan pemberdayaan LKS adalah untuk mewujudkan jejaring diseminasi informasi nasional, mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan, meningkatkan kualitas media massa dan kecerdasan publik, serta membangun masyarakat informasi.

Pemerintah pusat menyelenggarakan pengembangan dan pemberdayaan LKS dalam bentuk perumusan kebijakan, bimbingan teknis, fasilitasi pengembangan model, fasilitasi jaringan komunikasi, penyediaan sarana dan prasarana, workshop, penyediaan bahan informasi, simulasi, kompetisi, dan studi banding. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan pengembangan dan pemberdayaan LKS dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi kegiatan serupa di tingkat daerah.

Pembiayaan pengembangan dan pemberdayaan LKS dibebankan pada APBN untuk pemerintah pusat dan APBD untuk pemerintah daerah. Evaluasi terhadap keberadaan dan peranan LKS dilakukan secara berkala oleh Direktur Jenderal yang kemudian melaporkan hasilnya kepada Menteri.

(-)

(-)