Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: PP 72/2016 · PP No. 72 Tahun 2016 · PP Nomor 72 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan nilai dan mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai agen pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur kembali sumber penyertaan modal negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat dijadikan modal dalam BUMN dan Perseroan Terbatas, serta menyempurnakan proses penatausahaan. Penyertaan modal negara dapat bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, atau sumber lainnya. Peraturan ini juga mengatur transformasi kekayaan negara berupa saham menjadi modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, serta pembentukan perusahaan induk BUMN melalui penyertaan modal negara.

(-)

(-)