Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 320 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 320 Tahun 1961 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Pertimbangan Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 320/1961 · Keppres No. 320 Tahun 1961 · Keppres Nomor 320 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1961Tanggal Penetapan:19 Juni 1961
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Anggota Majelis Pertimbangan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1961
Tanggal Penetapan19 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 8 November 1960 No. 283 Tahun 1960, terkait pengangkatan Mr. LIE OEN HOCK dan Mr. HILMAN MANGKUDIDJAJA dalam Majelis Pertimbangan Pajak. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 320 Tahun 1961 bertujuan untuk melakukan perubahan dalam keanggotaan Majelis Pertimbangan Pajak. Latar belakang keputusan ini adalah pemberhentian Mr. LIE OEN HOCK dan Mr. HILMAN MANGKUDIDJAJA dari jabatan mereka dengan hormat, serta pengangkatan Mr. SOERJADI dan Mr. SARDJONO sebagai penggantinya. Selain itu, Mr. MOHD. KOKASIH POERWANEGARA dan Mr. ISMED B. SIREGAR diangkat kembali dalam posisi mereka sebelumnya. Keputusan ini juga mengatur pelaksanaan pengambilan sumpah/janji oleh Ketua Mahkamah Agung sebelum para anggota baru menjalankan tugas mereka.

(-)

(-)