di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 10/2022 · Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pengusulan Propemperda, mulai dari tahapan usulan Perangkat Daerah Pemrakarsa hingga usulan resmi Pemerintah Daerah atau inisiasi resmi DPRD yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: