Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 10/2022 · Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2022Tanggal Penetapan:21 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku21 Desember 2022
Tanggal Penetapan21 Desember 2022
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pengusulan Propemperda, mulai dari tahapan usulan Perangkat Daerah Pemrakarsa hingga usulan resmi Pemerintah Daerah atau inisiasi resmi DPRD yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses penyusunan Propemperda yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD.
  2. Tata cara pengajuan usulan Propemperda dari Pemerintah Daerah dan DPRD, termasuk persyaratan dokumen seperti rancangan Peraturan Daerah, keterangan/penjelasan, atau naskah akademik.
  3. Kriteria penyusunan skala prioritas usulan Propemperda, yang meliputi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
  4. Pembahasan dan penetapan Propemperda melalui pembahasan bersama antara Bapemperda dan unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, serta penetapan dalam rapat paripurna DPRD.
  5. Pengaturan mengenai pengajuan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu.
  6. Ketentuan mengenai perubahan Propemperda, termasuk penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian.
  7. Target pelaksanaan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dalam Propemperda.
  8. Penyebarluasan Propemperda oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
  9. Partisipasi masyarakat dalam Penyusunan Propemperda.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Propemperda yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sebagai dasar perencanaan penyusunan Peraturan Daerah sampai dengan berakhirnya Propemperda.

(-)