Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Pembuangan Air Limbah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 12/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pembuangan Air Limbah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2003 mengatur tentang izin pembuangan air limbah. Latar belakang peraturan ini adalah perlunya menjaga kelestarian sumber daya air dan meningkatkan pengendalian serta pengawasan terhadap kegiatan pembuangan air limbah.

Ketentuan Substansial:

  1. Setiap kegiatan pembuangan air limbah wajib memiliki izin dari Bupati.
  2. Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan lokasi pembuangan, rekomendasi teknis, memenuhi baku mutu air limbah, dan memiliki saluran pembuangan yang dilengkapi alat ukur debit air.
  3. Proses administrasi perizinan dilaksanakan oleh Bapedalda.
  4. Izin diberikan dalam bentuk Keputusan Bupati dan berlaku selama kondisi air pada sumber air masih memungkinkan.
  5. Pemegang izin diwajibkan melakukan daftar ulang setiap tahun.
  6. Pemegang izin wajib mentaati baku mutu air limbah, tidak melakukan pengenceran, melaporkan perubahan kegiatan, memiliki saluran pembuangan yang ditetapkan, tidak membuang air limbah ke dalam tanah, dan mengadakan sarana penanggulangan keadaan darurat.
  7. Izin tidak berlaku jika kegiatan usaha berakhir, izin dicabut, atau tidak melaksanakan daftar ulang.
  8. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali, diikuti penghentian sementara kegiatan.
  9. Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin.
  10. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis industri/usaha, rumah sakit, poliklinik/industri farmasi, pemukiman/real estate, dan perusahaan IPAL.
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin merupakan tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Bapedalda atau instansi terkait.

1. Semua Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan harus segera disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang. 3. Pelaku tindak pidana yang menyebabkan perusakan dan pencemaran lingkungan dapat diancam sanksi pidana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.