Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 9/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Agustus 2013
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2012 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.793.981.595.921,00, belanja sebesar Rp.722.208.829.953,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 71.772.765.968,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 102.578.165.857,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.871.500.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 79.706.665.857,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.839.436.563.693,29, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.506.286.133,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.837.930.277.560,29. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2012 sebesar Rp. 90.992.629.256,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 151.482.137.101,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan rinci seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)