Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.793.981.595.921,00, belanja sebesar Rp.722.208.829.953,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 71.772.765.968,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 102.578.165.857,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.871.500.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 79.706.665.857,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.839.436.563.693,29, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.506.286.133,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.837.930.277.560,29. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2012 sebesar Rp. 90.992.629.256,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 151.482.137.101,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan rinci seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.