Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan , Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, Atau Penelitian Pajak Bumi Dan Bangun

Juga dikenal sebagai: PMK 197/PMK.03/2015 · PMK No. 197/PMK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2015Tanggal Penetapan:2 November 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan , Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Diterbitkan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, Atau Penelitian Pajak Bumi Dan Bangun
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 November 2015
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2015 ini bertujuan untuk memberikan pengurangan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang dikenakan sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan mereka. Kebijakan ini diambil untuk mendorong Wajib Pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang pada tahun 2015. Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang. Pengurangan ini berlaku untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian Pajak Bumi dan Bangunan. Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pengurangan sanksi harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk melunasi kekurangan pembayaran pokok pajak dan tidak mengajukan upaya hukum perpajakan terkait SKP, SKP PBB, atau STP yang dimohonkan pengurangan sanksinya.

1. Terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk kedua kalinya, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan pengurangan kurang dari 50%, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan pengurangan sama dengan atau lebih dari 50%, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi, dan dalam hal Wajib Pajak mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini, permohonan tersebut ditolak.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang PBB.