di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih Secara Wajib
Juga dikenal sebagai: Permentan 68/Permentan/OT.140/6/2013 · Permentan No. 68/Permentan/OT.140/6/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih (GKP) secara wajib. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk GKP yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mempermudah penelusuran penyimpangan, dan meningkatkan daya saing GKP.
Peraturan ini memberlakukan SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 GKP secara wajib bagi GKP produksi dalam negeri dan/atau impor, khususnya untuk GKP dalam kemasan dan yang diproses kemas ulang dengan nomor Pos Tarif HS. 1701.91.00.00 dan HS. 1701.99.90.00. Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor GKP wajib menerapkan ketentuan SNI GKP, yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau LSPro di luar negeri yang memiliki perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan KAN.
Untuk mendapatkan SPPT-SNI, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada LSPro dengan melengkapi persyaratan administrasi (akta perusahaan, Izin Usaha Industri, sertifikat merek) dan melampirkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi KAN. Penilaian untuk mendapatkan SPPT-SNI meliputi validasi sertifikat SMM/SMKP, audit penerapan SMM/SMKP, pengambilan contoh, pengujian kesesuaian mutu, evaluasi, pengambilan keputusan, penerbitan SPPT-SNI, dan surveilan.
GKP impor harus disertai SPPT-SNI dan Sertifikat Hasil Uji (SHU)/Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang terakreditasi oleh badan akreditasi negara asal yang memiliki MRA dengan KAN. Perusahaan yang memiliki SPPT-SNI wajib mengemas dan membubuhkan tanda SNI GKP pada kemasan, serta mencantumkan informasi produk (nama produk, merek dagang, kode produksi, berat bersih, nama dan alamat produsen/pengimpor). Pembinaan penerapan SNI GKP dilaksanakan oleh instansi pusat dan daerah, pengawasan dilakukan oleh LSPro, dan pengawasan peredaran GKP dilakukan oleh instansi yang berwenang.