1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 13 huruf g, Pasal 15 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 13 huruf e dan f, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf b dan c, Pasal 21 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dan (4) dikenakan sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan atau dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf c, d, h, dan i, Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), dan Pasal 47 ayat (2) dikenakan sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun.
6. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 huruf b, e, j, k, dan l, Pasal 14 huruf d, c, d, dan e, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 26 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), serta Pasal 46 ayat (1) dan (4) dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan.
7. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf a, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 24 dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
8. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
9. Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pasal 24 dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.