Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2014Tanggal Penetapan:6 Mei 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku06 Mei 2014
Tanggal Penetapan06 Mei 2014
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak, memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
  2. Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat. Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerja sama, memiliki anggaran, melakukan pembelaan terhadap pengaduan, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pegawai kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, dan bertanggung jawab terhadap pelayanan.
  3. Larangan bagi pelaksana, seperti merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan sah, menambah pelaksana tanpa persetujuan, membuat perjanjian kerja sama tanpa persetujuan, dan melanggar asas pelayanan publik.
  4. Standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, keamanan, dan evaluasi kinerja.
  5. Sistem informasi pelayanan publik yang berisi profil penyelenggara dan pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.
  6. Pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
  7. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pengawas internal dan eksternal.
  8. Pengelolaan pengaduan yang cepat dan tuntas.
  9. Penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan.
  10. Peran serta masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan, evaluasi, dan pemberian penghargaan.

1. Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan komponen standar pelayanan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 13 huruf g, Pasal 15 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 13 huruf e dan f, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf b dan c, Pasal 21 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dan (4) dikenakan sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan atau dalam masa pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf c, d, h, dan i, Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), dan Pasal 47 ayat (2) dikenakan sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 huruf b, e, j, k, dan l, Pasal 14 huruf d, c, d, dan e, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 26 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), serta Pasal 46 ayat (1) dan (4) dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf a, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 24 dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 9. Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pasal 24 dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.