Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 10/2015 · Perda Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang keolahragaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan provinsi dan nasional, serta menggerakkan potensi masyarakat Daerah sebagai Olahragawan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan, termasuk pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, prestasi, rekreasi, dan disabilitas), pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, pendanaan olahraga, pelaku olahraga, dan peran serta masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standarisasi dan penjaminan mutu di bidang keolahragaan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan. Organisasi cabang olahraga bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pelayanan dan kemudahan olahraga prestasi kepada organisasi cabang olahraga, serta pendampingan kepada olahragawan dan pelatih berprestasi. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan olahraga rekreasi dan disabilitas, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan keolahragaan.

1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pekan olahraga pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a, sampai dengan Tahun 2016 masih dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam bidang pendidikan.

(-)