di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1969 tentang Peniadaan Direktorat Jenderal Perkebunan Rakyat Dan Direktorat Jenderal Perkebunan Negara Serta Pembentukan Direktorat Jenderal Perkebunan Di Dalam Lingkungan Departemen Pertanian
Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1969 · Keppres No. 15 Tahun 1969 · Keppres Nomor 15 Tahun 1969
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1969 bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi aparatur pemerintah, khususnya di Departemen Pertanian. Kebijakan ini menggabungkan Direktorat Djenderal Perkebunan Rakjat dan Direktorat Djenderal Perkebunan Negara menjadi satu Direktorat Djenderal Perkebunan. Penggabungan ini dilakukan untuk memperkuat fungsi pembinaan di bidang perkebunan. Semua kekayaan, perlengkapan, peralatan, pegawai, serta hak dan kewajiban dari kedua direktorat yang dibubarkan dialihkan ke Direktorat Djenderal Perkebunan yang baru. Menteri Pertanian bertanggung jawab untuk mengatur pengalihan dan pengorganisasian direktorat baru ini sesuai dengan petunjuk Presiden.