Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1969 tentang Peniadaan Direktorat Jenderal Perkebunan Rakyat Dan Direktorat Jenderal Perkebunan Negara Serta Pembentukan Direktorat Jenderal Perkebunan Di Dalam Lingkungan Departemen Pertanian

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1969 · Keppres No. 15 Tahun 1969 · Keppres Nomor 15 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1969Tanggal Penetapan:22 Februari 1969
Ketahanan Pangan & PertanianPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeniadaan Direktorat Jenderal Perkebunan Rakyat Dan Direktorat Jenderal Perkebunan Negara Serta Pembentukan Direktorat Jenderal Perkebunan Di Dalam Lingkungan Departemen Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1969
Tanggal Penetapan22 Februari 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Direktorat Djenderal Perkebunan Rakjat 2. Direktorat Djenderal Perkebunan Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1969 bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi aparatur pemerintah, khususnya di Departemen Pertanian. Kebijakan ini menggabungkan Direktorat Djenderal Perkebunan Rakjat dan Direktorat Djenderal Perkebunan Negara menjadi satu Direktorat Djenderal Perkebunan. Penggabungan ini dilakukan untuk memperkuat fungsi pembinaan di bidang perkebunan. Semua kekayaan, perlengkapan, peralatan, pegawai, serta hak dan kewajiban dari kedua direktorat yang dibubarkan dialihkan ke Direktorat Djenderal Perkebunan yang baru. Menteri Pertanian bertanggung jawab untuk mengatur pengalihan dan pengorganisasian direktorat baru ini sesuai dengan petunjuk Presiden.

1. Segala kekayaan, perlengkapan, dan peralatan termasuk pegawai serta hak dan kewajiban dari Direktorat Djenderal yang dibubarkan dialihkan kepada Direktorat Djenderal Perkebunan yang baru. 2. Cara pengalihan dan penyerahan kekayaan negara diatur oleh Menteri Pertanian. 3. Pengorganisasian Direktorat Djenderal Perkebunan diatur oleh Menteri Pertanian dengan mengindahkan petunjuk Presiden.

(-)