Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka Pada Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 54/2018 · Permen Ristekdikti No. 54 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 54 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka Pada Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku30 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan tinggi melalui sistem terbuka yang menawarkan fleksibilitas dalam pilihan dan waktu penyelesaian program pendidikan. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pendidikan vokasi yang dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

Ketentuan Substansial
Pendidikan vokasi dalam sistem terbuka mencakup program diploma, magister terapan, dan doktor terapan. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dengan sistem multi entry-multi exit, memungkinkan mahasiswa untuk memperoleh gelar bersama atau ganda berdasarkan kurikulum bersama. Program diploma meliputi diploma dua, tiga, dan empat/sarjana terapan, dengan fleksibilitas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi melalui seleksi atau rekognisi pembelajaran lampau. Standar nasional pendidikan tinggi harus dipatuhi dalam penyelenggaraan program ini. Mahasiswa dapat memperoleh sertifikat kompetensi dan ijazah setelah menyelesaikan semester tertentu, dan perguruan tinggi dapat mengusulkan perubahan program diploma tiga menjadi diploma empat untuk meningkatkan kompetensi lulusan.

(-)

(-)