1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) huruf d dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 30 ayat (1) huruf a dan/atau d dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 35 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp5.000.000.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 36 dan Pasal 37 dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
6. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf a dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp2.000.000, sedangkan pelanggaran terhadap huruf b dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
7. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
8. Pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat (1) huruf a dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp2.000.000, huruf b, c, dan d dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4.000.000, dan huruf e dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
9. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) huruf a dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000, sedangkan huruf b, c, dan d dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp2.000.000.
10. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp2.000.000.
11. Pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1) huruf a dan b dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4.000.000.
12. Pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 53 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
13. Pelanggaran terhadap Pasal 54 dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.