Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 2/2024 · Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2024Tanggal Penetapan:5 Februari 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenteraman dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku08 Februari 2024
Tanggal Penetapan05 Februari 2024
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menjamin Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta menjamin penegakan hukum yang memperhatikan hak asasi manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat, menetapkan kebijakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, menyelenggarakan Linmas, dan mencegah pelanggaran. 2. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa. 3. Penegakan terhadap berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib jalan, angkutan jalan, jalur hijau, taman, fasilitas umum, sungai, saluran air, lingkungan, usaha, pedagang kaki lima, sosial, pendidikan, serta pada hari Jumat dan bulan Ramadhan. Peraturan ini mengatur berbagai larangan dan kewajiban bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran.

1. Penegakan dan penertiban Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang sedang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10) dinyatatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) huruf d dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan/atau Pasal 30 ayat (1) huruf a dan/atau d dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 35 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp5.000.000. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 36 dan Pasal 37 dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf a dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp2.000.000, sedangkan pelanggaran terhadap huruf b dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat (1) huruf a dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp2.000.000, huruf b, c, dan d dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4.000.000, dan huruf e dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) huruf a dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000, sedangkan huruf b, c, dan d dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp2.000.000. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp2.000.000. 11. Pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1) huruf a dan b dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4.000.000. 12. Pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 53 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 13. Pelanggaran terhadap Pasal 54 dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.