di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Muhibah KRI Yos Sudarso (353) dan KRI Abdul Halim Perdana Kusuma (355) ke Sri Lanka dan Oman
Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2011 · Permenhan No. 6 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) matra laut melalui pelatihan keterampilan teknis. Pelatihan ini dilakukan dalam bentuk muhibah KRI Yos Sudarso (353) dan KRI Abdul Halim Perdanakusuma (355) ke Sri Lanka dan Oman. Pelaksanaan muhibah ini diatur untuk jangka waktu maksimal dua bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan Direktif Presiden. Koordinasi pelaksanaan dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, yang juga berwenang mengambil langkah-langkah penting untuk kelancaran kegiatan. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian Pertahanan.