Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa

Juga dikenal sebagai: Permenperin 15/2023 · Permenperin No. 15 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2023Tanggal Penetapan:21 Agustus 2023
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku24 Agustus 2023
Tanggal Penetapan21 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karier), serta pengakuan dan penyetaraan kompetensi kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penetapan KKNI Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa sebagai pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM, dan pengakuan kompetensi kerja. 2. Penetapan jenjang kualifikasi KKNI yang terdiri dari jenjang 2 hingga 8. 3. Lampiran yang berisi rincian KKNI Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa, termasuk deskripsi kualifikasi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan unit kompetensi untuk setiap jenjang kualifikasi. 4. Evaluasi KKNI Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 tahun.

(-)

(-)