Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen, seleksi, sistem karier), serta pengakuan dan penyetaraan kompetensi kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penetapan KKNI Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa sebagai pedoman dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM, dan pengakuan kompetensi kerja.
2. Penetapan jenjang kualifikasi KKNI yang terdiri dari jenjang 2 hingga 8.
3. Lampiran yang berisi rincian KKNI Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa, termasuk deskripsi kualifikasi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan unit kompetensi untuk setiap jenjang kualifikasi.
4. Evaluasi KKNI Bidang Industri Serat Stapel Rayon Viskosa dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 tahun.