di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.