Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2016Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku13 Januari 2016
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Definisi berbagai bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi).
  2. Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk perlindungan, pelayanan medis, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial.
  3. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan.
  4. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pelayanan terpadu.
  5. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung perlindungan perempuan dan anak.
  6. Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai dasar pelaksanaan perlindungan.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya tindak kekerasan, membiarkan terjadinya tindak kekerasan, dan/atau tidak melaporkan dan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perlindungan, tidak melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pengelola P2TP2A yang melaksanakan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap Anak dan Perempuan dari tindak kekerasan, melanggar prinsip-prinsip pelayanan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme internal organisasi P2TP2А.