Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENGATURAN PERTAMBANGAN RAKYAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 9/2016 · Perda Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGATURAN PERTAMBANGAN RAKYAT
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pertambangan Rakyat bertujuan untuk mengatur kegiatan pertambangan rakyat agar lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui kegiatan pertambangan yang terkelola dengan baik, serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD.
  2. Kriteria WPR meliputi cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer logam dengan kedalaman maksimal 25 meter, endapan teras, luas maksimal 25 hektar, jenis komoditas yang ditambang, wilayah tambang rakyat yang sudah dikerjakan minimal 15 tahun, tidak tumpang tindih dengan wilayah usaha pertambangan lain, dan sesuai dengan rencana tata ruang.
  3. Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang harus dipenuhi oleh pemohon IPR. Persyaratan teknis mencakup batasan kedalaman sumuran, penggunaan pompa mekanik dengan tenaga maksimal 25 horse power, dan larangan penggunaan alat berat dan bahan peledak.
  5. Luas wilayah IPR yang diberikan bervariasi, yaitu maksimal 1 hektar untuk perseorangan, 5 hektar untuk kelompok masyarakat, dan 10 hektar untuk koperasi. Jangka waktu IPR maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  6. Hak dan kewajiban pemegang IPR, termasuk hak mendapatkan pembinaan dan pengawasan, serta kewajiban mematuhi peraturan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, membayar iuran, dan menyampaikan laporan.
  7. Kewajiban pemegang IPR untuk melakukan pengelolaan limbah dengan menempatkan limbah pada tempat khusus sesuai kaidah pengelolaan limbah.

Peraturan ini juga mengatur tentang berakhirnya IPR karena dikembalikan, dicabut, habis masa berlaku, atau pemegang IPR meninggal dunia.

(-)

  1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IPR atas pelanggaran ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (2).
  2. Sanksi administratif berupa:
    • Peringatan tertulis;
    • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan IPR; dan/atau
    • Pencabutan IPR.
  3. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah).
  4. Pemegang IPR yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).