Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/ Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.010/2018 · PMK No. 46/PMK.010/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2020Tanggal Penetapan:9 Mei 2015
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/ Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Mei 2020
Tanggal Penetapan09 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing SBN Indonesia di pasar internasional. Pemerintah mengalokasikan dana subsidi PPh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa terkait penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN.

Ketentuan Substansial:

  • PPh atas bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
  • PPh atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional juga ditanggung Pemerintah.
  • Penerbitan di pasar internasional mencakup penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
  • Pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran SBN dalam valuta asing di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer).
  • SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dalam valuta asing.
  • Penghasilan pihak ketiga meliputi fee atas jasa dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional.
  • Pihak ketiga meliputi agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional (tidak termasuk konsultan hukum lokal).
  • Menteri Keuangan menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi PPh.

(-)

(-)