di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/ Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional
Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.010/2018 · PMK No. 46/PMK.010/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing SBN Indonesia di pasar internasional. Pemerintah mengalokasikan dana subsidi PPh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bunga atau imbalan SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa terkait penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN.
Ketentuan Substansial: