Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan status gizi, pengetahuan, dan kesadaran masyarakat Sidoarjo tentang pentingnya gizi bagi berbagai kelompok usia, termasuk bayi, balita, remaja, wanita usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, serta pengaruhnya terhadap derajat kesehatan individu dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan pangan, penganekaragaman pangan berbasis potensi lokal, pengembangan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) daerah, peningkatan kemampuan keluarga sadar gizi, pemenuhan angka kecukupan gizi daerah, pengembangan ketahanan pangan berbasis desa siaga gizi, dan pemberian kesempatan kepada dunia usaha untuk berpartisipasi dalam penyediaan pangan dan gizi. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pangan dan penganekaragaman pangan, mengembangkan kebijakan pangan daerah, mewujudkan status gizi seimbang, menjamin akses masyarakat terhadap pangan dan gizi, melakukan upaya perbaikan gizi, membina peran serta masyarakat, memenuhi kecukupan gizi masyarakat miskin dan rawan gizi, menyelenggarakan pelayanan perbaikan gizi di fasilitas kesehatan, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang gizi, serta melaksanakan fasilitasi, perizinan, koordinasi, monitoring, dan evaluasi upaya perbaikan gizi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan kebijakan nasional terkait pemberian ASI eksklusif, advokasi dan sosialisasi, pelatihan teknis konseling menyusui, penyediaan tenaga konselor, pembinaan, monitoring, evaluasi, penelitian, pengembangan kerja sama, dan penyediaan akses informasi dan edukasi.