di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pangkalpinang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 01/2013 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 01 Tahun 2013 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pangkalpinang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sebagai sarana pengawasan terhadap kebijakan publik, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, moral, dan sosial yang hidup di masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa informasi publik melalui keberatan dan pengajuan permohonan kepada Komisi Informasi Kota, serta gugatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Kota.