Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 01 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 01/2013 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 01 Tahun 2013 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 01 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2013
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2013
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pangkalpinang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sebagai sarana pengawasan terhadap kebijakan publik, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, moral, dan sosial yang hidup di masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban pemohon informasi publik untuk memperoleh, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Hak dan kewajiban Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya untuk menyediakan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang baik.
  3. Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik Lainnya.
  4. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  5. Mekanisme perolehan informasi publik melalui permohonan tertulis atau tidak tertulis kepada Pejabat Publik.
  6. Pembentukan Komisi Informasi Kota sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa informasi publik melalui keberatan dan pengajuan permohonan kepada Komisi Informasi Kota, serta gugatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Kota.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.