Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 15/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008 menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Urusan Pemerintahan Wajib:

  • Pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan.

Urusan Pemerintahan Pilihan:

  • Perikanan, pertanian, kehutanan, perkebunan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.

Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah Kabupaten dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua urusan dan kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)