di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 15/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008 menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Urusan Pemerintahan Wajib:
Urusan Pemerintahan Pilihan:
Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah Kabupaten dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.