di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 19 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sabu Raijua
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 19/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Sabu Raijua. BPBD merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Tugas lainnya termasuk menetapkan standarisasi, menyusun peta rawan bencana, menyusun prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara cepat, tepat, efektif, dan efisien, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas BPBD sesuai keahlian dan kebutuhan. Kepala Badan, Kepala Pelaksana, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.