Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1, penambahan Pasal 4b mengenai pengecualian objek retribusi, perubahan pada Pasal 9 ayat (1) mengenai tarif retribusi izin gangguan, perubahan pada Pasal 23 mengenai ketentuan pidana, dan penyisipan BAB XVIIA dan Pasal 23A mengenai ketentuan peralihan. Latar belakang perubahan ini adalah karena besaran tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pembangunan saat ini, serta adanya perubahan ketentuan pidana khususnya tentang denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperbaharui sistem pemungutan retribusi daerah agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien.