Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 15/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1, penambahan Pasal 4b mengenai pengecualian objek retribusi, perubahan pada Pasal 9 ayat (1) mengenai tarif retribusi izin gangguan, perubahan pada Pasal 23 mengenai ketentuan pidana, dan penyisipan BAB XVIIA dan Pasal 23A mengenai ketentuan peralihan. Latar belakang perubahan ini adalah karena besaran tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pembangunan saat ini, serta adanya perubahan ketentuan pidana khususnya tentang denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperbaharui sistem pemungutan retribusi daerah agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum pada Pasal 9 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).