Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2002 · Keppres No. 27 Tahun 2002 · Keppres Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2002Tanggal Penetapan:30 April 2002
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 2002
Tanggal Penetapan30 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis peraturan: Peraturan ini adalah amendemen (perubahan) terhadap peraturan yang sudah ada, yaitu Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri.

  • Menggantikan peraturan sebelumnya? Tidak menggantikan keseluruhan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002; peraturan ini tidak menyatakan pencabutan seluruh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002, melainkan mengubah ketentuan tertentu di dalamnya.

  • Mengubah peraturan sebelumnya? Ya. Secara tegas peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002.

  • Status berlaku: Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2002 ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal II). Berdasarkan dokumen, keputusan ini diundangkan pada tanggal 30 April 2002 dan tercantum dalam Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 46.

  • Keterangan tambahan mengenai jangka waktu yang diatur: Perubahan pada Pasal 6 ayat (2) menetapkan bahwa harga jual eceran BBM yang dimaksud berlaku sampai dengan 28 Februari 2002, dan selanjutnya penetapan harga pasar dan harga jual eceran ditetapkan setiap awal bulan oleh Direktur Utama PERTAMINA. Perlu dicatat bahwa ketentuan tanggal tersebut menimbulkan karakteristik retroaktif/inafektif terhadap periode sebelum pengundangan (karena keputusan ini diundangkan 30 April 2002), sehingga secara praktik perlu diperhatikan bagaimana hal ini diinterpretasikan dan dilaksanakan oleh instansi terkait.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama yang dinyatakan dalam konsiderans adalah memberi fleksibilitas dalam penetapan harga jual eceran BBM setiap bulan. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan mekanisme penetapan harga agar dapat mengikuti kondisi pasar dan kebutuhan kebijakan fiskal/energi.

    • Latar belakang hukum disandarkan pada sejumlah ketentuan konstitusional dan undang-undang terkait perpajakan, anggaran negara, serta Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Pemerintah tentang pajak daerah.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban utama: Direktur Utama PERTAMINA diwajibkan untuk menetapkan harga pasar (merujuk Pasal 1 angka 7) dan harga jual eceran BBM (merujuk Pasal 3 dan Pasal 4) setiap awal bulan setelah periode yang disebutkan berakhir.

    • Kewajiban implisit: pelaku usaha penjualan dan distribusi BBM terikat untuk mematuhi harga jual eceran yang ditetapkan; pemerintah/pemangku kepentingan perlu mengawasi pelaksanaan ketentuan ini (meskipun pengaturan teknis pengawasan tidak dijabarkan dalam teks ini).

    • Hak: peraturan memberikan kewenangan kepada PERTAMINA (melalui Direktur Utama) untuk menentukan harga sehingga PERTAMINA memiliki hak administratif menentukan level harga sesuai mekanisme yang diatur.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Prinsip pasar/penyesuaian berkala: setelah tanggal yang disebutkan (28 Februari 2002), penetapan harga akan dilaksanakan setiap awal bulan, mencerminkan prinsip penyesuaian berkala (monthly review).

    • Sentralisasi kewenangan penetapan harga pada PERTAMINA: peraturan menempatkan PERTAMINA sebagai pemegang peran utama dalam menetapkan harga pasar dan harga eceran.

    • Kepatuhan terhadap kerangka hukum yang lebih luas: perubahan ini berada dalam konteks norma-norma yang diacu pada konsiderans (mis. UU Migas, UU Anggaran), sehingga harus dilaksanakan selaras dengan ketentuan tersebut.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Ketentuan tertulis yang diubah (Pasal 6 ayat (2)) menetapkan dua fase: (1) harga yang berlaku sampai 28 Februari 2002 (fase transisi/masa lalu); dan (2) mulai bulan berikutnyaoleh Direktur Utama PERTAMINA setiap awal bulan.
  • Peraturan tidak merinci formula penghitungan harga pasar atau harga eceran; pengertian harga pasar dirujuk pada Pasal 1 angka 7 dan harga eceran pada Pasal 3 dan 4 dari Keppres Nomor 9 Tahun 2002 yang masih menjadi rujukan substantif.

  • Tidak ada prosedur publikasi, konsultasi, atau mekanisme banding yang dirumuskan dalam teks amandemen ini; hal-hal teknis pelaksanaan (mis. tata cara pengumuman, tanggung jawab kementerian terkait) tidak diatur secara eksplisit dalam ketentuan yang diubah.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Pasal II menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam dokumen, tanggal pengundangan adalah 30 April 2002.

    • Namun, Pasal 6 ayat (2) yang diubah menetapkan bahwa harga jual eceran BBM berlaku sampai dengan 28 Februari 2002, dan untuk selanjutnya ditetapkan setiap awal bulan oleh Direktur Utama PERTAMINA. Kombinasi kedua ketentuan ini menimbulkan implikasi bahwa mekanisme penetapan bulanan seharusnya efektif sejak Maret 2002, meskipun pengundangan terjadi pada akhir April 2002.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pihak-pihak yang telah menerapkan harga sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 perlu menyesuaikan praktik penetapan harga sesuai amandemen Pasal 6 ayat (2). Secara khusus, PERTAMINA (sebagai penentu harga di fase selanjutnya) harus melaksanakan penetapan harga setiap awal bulan.

    • Pelaku usaha distribusi dan penjualan eceran BBM perlu mematuhi penetapan harga yang dilakukan oleh Direktur Utama PERTAMINA setelah masa yang disebutkan berakhir.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Teks peraturan hanya menyatakan batas waktu eksplisit untuk harga lama sampai dengan 28 Februari 2002. Tidak ada batas waktu penyesuaian teknis ataupun administratif lain yang disebutkan (mis. tenggat untuk pelaporan, pengumuman, atau penyesuaian kontraktual oleh pihak swasta).

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit dalam teks Keputusan Presiden ini yang memberikan pengecualian atau mempertahankan hak-hak harga/kontrak lama bagi pihak tertentu. Satu-satunya ketentuan transisi adalah pernyataan bahwa harga lama berlaku sampai 28 Februari 2002.

  • Catatan Praktis:

    • Ada potensi ambiguitas praktis karena ketentuan tanggal (harga berlaku sampai 28 Februari 2002) berlatar belakang pengundangan 30 April 2002. Hal ini berimplikasi pada perlunya interpretasi administratif lebih lanjut atau aturan pelaksana untuk menjelaskan periode efektif penetapan bulanan serta status harga yang berlaku antara 1 Maret 2002 sampai dengan tanggal pengundangan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi