Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 2/2007 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2007Tanggal Penetapan:17 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku17 Januari 2007
Tanggal Penetapan17 Januari 2007
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi Perangkat Desa pada Bab I Pasal 1 angka 16 dan 17, yang membedakan antara Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Selanjutnya, penulisan kalimat 'Perangkat Desa' dalam Pasal 6 dan pasal-pasal berikutnya diubah menjadi 'Perangkat Desa Lainnya'. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)