Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 4/2012 · Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2012Tanggal Penetapan:3 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku03 Maret 2012
Tanggal Penetapan03 Maret 2012
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 1992 tentang Retribusi IMB. 2. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan. 3. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol BAB II Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, BAB IV sampai dengan BAB XXI. 4. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Angkutan Umum Pasal I Angka 2 butir 12 huruf a, b, c, d dan e. 5. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan BAB IV Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 dan BAB V Pasal 26. 6. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan Pasal I Angka 2.

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan kuat untuk pemungutan retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama dan objek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.