di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Untuk Menjadi Pihak Dalam Proses Arbitrase International Centre For Settlement Of Invesment Disputes Terkait Gugatan Churchill Mining
Juga dikenal sebagai: Keppres 30/2012 · Keppres No. 30 Tahun 2012 · Keppres Nomor 30 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini didasarkan pada kebutuhan untuk menunjuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai pihak dalam proses arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait gugatan Churchill Mining. Hal ini dilakukan karena Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal, yang memberikan hak kepada negara untuk menunjuk bagian dari negara tersebut dalam proses arbitrase.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebagai bagian dari wilayah Indonesia, ditunjuk untuk berpartisipasi dalam proses arbitrase ICSID. Selain itu, keputusan ini juga mengatur pemberitahuan kepada ICSID bahwa persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Konvensi tidak diperlukan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ditugaskan untuk memastikan bahwa penunjukan dan pemberitahuan ini dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi, peraturan, dan aturan ICSID.