Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 24/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 16)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan SKPD, dengan fungsi meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas SKPD, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan aparatur, administrasi pemerintahan, hukum dan organisasi, fasilitasi administrasi perekonomian, pembangunan, pertanahan, kesejahteraan rakyat, pengelolaan sumber daya, pengelolaan keuangan daerah, rumah tangga, prasarana dan sarana pemerintahan, serta hubungan masyarakat. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli. Fungsinya meliputi pengelolaan ketatausahaan, administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, persidangan, hukum dan kehumasan, layanan aspirasi, serta penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Tata Usaha, Bagian Persidangan, Risalah dan Hukum, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu, dibentuk Kelompok Staf Ahli untuk membantu tugas Kepala Daerah, yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan. Staf Ahli diangkat dari Pegawai Negeri Sipil berdasarkan keahlian dan kompetensi, serta memiliki hak anggaran dan keprotokoleran.

1. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi sesuai ketentuan dengan Peraturan Perundang-Undangan. 2. Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sampai tersedianya personil dan anggaran selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Ketentuan mengenai kelompok jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur tugas dan fungsi unsur-unsur organisasi masing-masing Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

(-)