Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 106 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PP 106/2015 · PP No. 106 Tahun 2015 · PP Nomor 106 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pembangunan nasional dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, yaitu anode slime. Anode slime merupakan produk samping dari pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga yang akan diproses lebih lanjut menjadi emas batangan. Pajak masukan yang dibayar terkait penyerahan anode slime dapat dikreditkan. Namun, jika anode slime yang telah mendapat fasilitas ini dipindahtangankan, PPN yang tidak dipungut harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak pemindahan. Jika tidak dibayar tepat waktu, pengusaha kena pajak akan dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan pembayaran PPN diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

1. Pengusaha Kena Pajak yang tidak membayar PPN dalam jangka waktu yang ditentukan setelah pemindahan anode slime akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.