Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan usaha ekonomi kerakyatan sektor informal, serta mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih, sehat, rapi, dan indah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penataan PKL: Melalui penetapan lokasi PKL di kawasan perkotaan sesuai rencana tata ruang wilayah, pendataan, pendaftaran (termasuk NIB), dan penetapan lokasi permanen dan sementara.
- Pemberdayaan PKL: Melalui kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan dunia usaha, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, promosi, dan pembinaan teknis.
- Hak dan Kewajiban PKL: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, pembinaan, supervisi, dan pendampingan. Kewajibannya meliputi memiliki NIB, mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara lingkungan, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
- Kelembagaan: Pembentukan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang bertugas membantu Bupati dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL.
- Pendanaan: Biaya pelaksanaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber pendapatan lain yang sah.
- Kemitraan dengan Dunia Usaha: Memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pemberdayaan PKL.
- Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban: Dilakukan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangannya, termasuk penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja.