Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 6/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2022Tanggal Penetapan:7 Maret 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku07 Maret 2022
Tanggal Penetapan07 Maret 2022
Tempat PenetapanMaba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan usaha ekonomi kerakyatan sektor informal, serta mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih, sehat, rapi, dan indah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan PKL: Melalui penetapan lokasi PKL di kawasan perkotaan sesuai rencana tata ruang wilayah, pendataan, pendaftaran (termasuk NIB), dan penetapan lokasi permanen dan sementara.
  2. Pemberdayaan PKL: Melalui kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan dunia usaha, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, promosi, dan pembinaan teknis.
  3. Hak dan Kewajiban PKL: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, pembinaan, supervisi, dan pendampingan. Kewajibannya meliputi memiliki NIB, mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara lingkungan, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
  4. Kelembagaan: Pembentukan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL yang bertugas membantu Bupati dalam pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL.
  5. Pendanaan: Biaya pelaksanaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber pendapatan lain yang sah.
  6. Kemitraan dengan Dunia Usaha: Memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk pemberdayaan PKL.
  7. Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban: Dilakukan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangannya, termasuk penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan NIB. 3. Dalam hal sanksi administratif telah dijatuhkan dan kewajiban tidak dilaksanakan, dapat diancam pidana kurungan atau denda.