Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 66/2021 · PP No. 66 Tahun 2021 · PP Nomor 66 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor Indonesia di Luar Negeri 2. Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor II.460a/M tanggal 20 September 1956 tentang pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama "Superintending Company of Indonesia Ltd"

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Biro Klasifikasi Indonesia melalui penambahan Penyertaan Modal Negara. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara pada PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengalihan saham Seri B dari PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia. Negara tetap mengendalikan kedua perusahaan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna. Status kedua perusahaan berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)