Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2019Tanggal Penetapan:15 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku15 Juli 2019
Tanggal Penetapan15 Juli 2019
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2013 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi tarif dasar retribusi yang ditetapkan sebesar Rp 450.000,- dengan formula perhitungan Tarif Dasar X Lokasi Menara X Ketinggian Menara X Jenis Menara (TD x LM x KM x JM), berdasarkan parameter indeks yang berbeda untuk lokasi menara (kawasan non pemukiman, pedesaan, perkotaan), ketinggian menara, dan jenis menara (jumlah operator). Selain itu, masa pengendalian menara berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang dengan membayar retribusi.

(-)

(-)