di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi tarif dasar retribusi yang ditetapkan sebesar Rp 450.000,- dengan formula perhitungan Tarif Dasar X Lokasi Menara X Ketinggian Menara X Jenis Menara (TD x LM x KM x JM), berdasarkan parameter indeks yang berbeda untuk lokasi menara (kawasan non pemukiman, pedesaan, perkotaan), ketinggian menara, dan jenis menara (jumlah operator). Selain itu, masa pengendalian menara berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang dengan membayar retribusi.