Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 01/BAPPEBTI/SE/07/2026

Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 01/BAPPEBTI/SE/07/2026 tentang Penyesuaian Pemrosesan Layanan Perizinan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas dalam Rangka Efektivitas Pengelolaan Anggaran

Juga dikenal sebagai: SE Kepala Bappebti 01/BAPPEBTI/SE/07/2026 · SE Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/SE/07/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2026Tanggal Penetapan:27 Juli 2026
Pasar ModalFintech & Aset DigitalPerdagangan Dalam Negeri

Informasi

TipeSurat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Tanggal Berlaku27 Juli 2026
Tanggal Penetapan27 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 91/BAPPEBTI/SE/02/2025 tentang Penyesuaian Pemrosesan Layanan Perizinan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dalam rangka Efektivitas Pengelolaan Anggaran. 2. Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 124/BAPPEBTI/SE/02/2025 tentang Penyesuaian Pemrosesan Layanan Perizinan di Bidang Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas dalam rangka Efektivitas Pengelolaan Anggaran.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung program prioritas nasional, dengan tetap menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas layanan perizinan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemohon perizinan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas guna menjamin kepastian hukum di tengah penyesuaian mekanisme layanan.

Secara substansial, kebijakan ini mengatur peralihan mekanisme pemrosesan perizinan yang sebelumnya memerlukan pertemuan tatap muka atau kehadiran fisik petugas Bappebti menjadi mekanisme daring (online). Penyesuaian ini mencakup berbagai jenis izin, persetujuan, dan sertifikasi bagi pelaku usaha di sektor terkait. Unit teknis yang membidangi perizinan diwajibkan memberikan respons tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Selain itu, Bappebti tetap memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi ulang secara fisik apabila diperlukan. Pemohon perizinan yang menggunakan mekanisme daring diwajibkan menyampaikan surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan kesediaan untuk diverifikasi ulang, serta bertanggung jawab penuh atas dokumen yang disampaikan.

(-)

1. Pemohon perizinan bertanggung jawab dan siap menerima konsekuensi hukum atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, atau Pasar Lelang Komoditas apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dan ketidakbenaran dalam dokumen persyaratan perizinan yang telah disampaikan.