Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26B/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26B/PER/M.KOMINFO/7/2008 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26B/PER/M.KOMINFO/7/2008 · Permenkominfo No. 26B/PER/M.KOMINFO/7/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2008Tanggal Penetapan:14 Juli 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Teknis Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku14 Juli 2008
Tanggal Penetapan14 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26B/PER/M.KOMINFO/7/2008 ini disusun untuk memberikan petunjuk teknis terkait pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional pengendali frekuensi radio. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan adanya kesatuan pengertian dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup persyaratan dan prosedur pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam jabatan fungsional pengendali frekuensi radio, termasuk mekanisme pengangkatan pertama kali dan perpindahan jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kenaikan jabatan dan pangkat, pembebasan sementara dari jabatan, serta pengangkatan kembali setelah pembebasan sementara. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dengan ketat, termasuk persyaratan angka kredit kumulatif dan penilaian prestasi kerja.

(-)

(-)