Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Palembang. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp4.157.803.645.820,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp4.217.408.335.815,00, meliputi belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, dan belanja hibah), belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah direncanakan surplus sebesar Rp59.604.689.995,00, terdiri atas penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo). Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Wali Kota, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.