Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 26/2024 · Permendikbudriset No. 26 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2024Tanggal Penetapan:10 Juli 2024
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Malikussaleh
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku12 Juli 2024
Tanggal Penetapan10 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Malikussaleh.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Malikussaleh (UNIMAL). Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan UNIMAL yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNIMAL. UNIMAL memiliki visi menjadi universitas unggul di tingkat internasional berbasis potensi lokal, dengan misi menyelenggarakan pendidikan bermutu, mengembangkan penelitian berbasis potensi lokal, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, dan meningkatkan kapabilitas serta akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). - Organisasi UNIMAL yang terdiri dari Senat, Pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. - Sistem pengelolaan UNIMAL, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ. - Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. - Bentuk peraturan di UNIMAL (peraturan Senat dan peraturan Rektor). - Pendanaan dan kekayaan UNIMAL. - Kerja sama dengan pihak lain. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta pembentukan organisasi kemahasiswaan.

1. Semua organ UNIMAL yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNIMAL sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)