Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Widyaiswara yang handal, kreatif, inovatif, dan berkinerja baik dalam mengembangkan kecerdasan, mental, dan moral peserta pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengembangan Widyaiswara secara terstruktur, terukur, dan berkesinambungan. Jabatan Fungsional Widyaiswara memiliki tugas mendidik, mengajar, melatih, serta mengevaluasi dan mengembangkan Diklat pada lembaga diklat pemerintah. Widyaiswara harus memiliki sertifikat kompetensi dan memenuhi persyaratan tertentu untuk pengangkatan dalam jabatan. Hak dan kewajiban Widyaiswara termasuk memperoleh gaji, tunjangan, dan kesempatan pengembangan profesi, serta kewajiban merencanakan dan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kode etik.