Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional Widyaiswara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2018 · Permenhub No. 2 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:22 Januari 2018
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Operasional Jabatan Fungsional Widyaiswara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan22 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2001 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Widyaiswara yang handal, kreatif, inovatif, dan berkinerja baik dalam mengembangkan kecerdasan, mental, dan moral peserta pendidikan dan pelatihan. Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengembangan Widyaiswara secara terstruktur, terukur, dan berkesinambungan. Jabatan Fungsional Widyaiswara memiliki tugas mendidik, mengajar, melatih, serta mengevaluasi dan mengembangkan Diklat pada lembaga diklat pemerintah. Widyaiswara harus memiliki sertifikat kompetensi dan memenuhi persyaratan tertentu untuk pengangkatan dalam jabatan. Hak dan kewajiban Widyaiswara termasuk memperoleh gaji, tunjangan, dan kesempatan pengembangan profesi, serta kewajiban merencanakan dan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kode etik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2001 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal pencapaian angka kredit Widyaiswara pada akhir tahun kurang dari 25% dari jumlah angka kredit yang ditargetkan dalam Sasaran Kerja Pegawai, Widyaiswara dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pencapaian angka kredit Widyaiswara pada akhir tahun mencapai 25% sampai dengan 50% dari jumlah angka kredit yang ditargetkan dalam Sasaran Kerja Pegawai, Widyaiswara dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.