Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2016Tanggal Penetapan:2 Februari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku02 Februari 2016
Tanggal Penetapan02 Februari 2016
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 05, Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani, termasuk petani hutan, pekebun, peternak, pembudi daya ikan, dan nelayan, agar mereka memiliki kekuatan mandiri dan mampu berinovasi dalam bidang teknis, sosial, dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, serta meningkatkan kesadaran akan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran kelembagaan petani dan perikanan dalam pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Bentuk Kelembagaan Petani: Kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), dan asosiasi komoditas tani. Kelembagaan ini dapat dibentuk di setiap desa/kelurahan dan/atau kecamatan. Klasifikasi kemampuan Poktan dibagi menjadi kelas pemula, lanjut, madya, dan utama. Jumlah kelompok tani maksimal 16 kelompok per wilayah binaan. Perangkat Daerah yang membidangi penyuluhan menyusun ketentuan teknis tentang prosedur dan persyaratan pembentukan kelompok. 2. Bentuk Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan: Kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), gabungan kelompok pembudidaya ikan (Gapokkan), kelompok pengolah dan pemasaran ikan (Poklahsar), kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) perikanan, asosiasi perikanan, dan korporasi perikanan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan proses pembentukan kelompok tani/perikanan, gabungan kelompok tani/perikanan, dan asosiasi, termasuk mekanisme registrasi dan pengesahan. Hak dan kewajiban kelembagaan petani dan perikanan juga diatur, termasuk hak untuk mendapatkan pembinaan, akses informasi, perlindungan hukum, dan bantuan dari pemerintah daerah. Kewajiban meliputi pendaftaran lembaga, penyusunan pedoman kelembagaan, pelaporan kegiatan, dan penggunaan bantuan sesuai peruntukannya.

1. Setiap Kelembagaan Petani dan Perikanan yang sudah terbentuk atau telah ada sebelum peraturan ini diundangkan, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada kelompok tani/nelayan yang tidak melaksanakan kewajibannya. 2. Sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, pembekuan kepengurusan, dan pencabutan nomor register kelembagaan. 3. Pemerintah Daerah dapat membekukan Kelembagaan Petani/Perikanan yang kepengurusannya tidak aktif selama 2 tahun.