Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 5/2018 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENEGAKAN DISIPLIN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penegakan disiplin dan pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan semangat dan etos kerja PNS dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penegakan Disiplin:
    • Bupati atau pejabat yang berwenang menghukum melaksanakan penegakan disiplin berdasarkan kewenangannya.
    • PNS yang melanggar kewajiban dan larangan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penetapan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin diatur secara rinci.
    • PNS yang dijatuhi hukuman disiplin memiliki hak untuk melakukan upaya administratif berupa keberatan atau banding administrasi.
  2. Pemberian Penghargaan:
    • Bupati dapat memberikan Penghargaan PNS SMART kepada PNS yang dinilai berprestasi.
    • Penghargaan dapat berupa pemberian hadiah (fasilitas ibadah keagamaan), tugas belajar, atau promosi jabatan.
    • Kriteria penilaian didasarkan pada hasil penilaian prestasi kerja, inovasi PNS, dan hasil pemantauan Detektif PNS.
  3. Pemantauan Kinerja PNS:
    • Bupati membentuk Detektif PNS untuk memantau kinerja PNS.
    • Detektif PNS bertugas memantau kinerja, memberikan saran terkait pemberian penghargaan, dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

(-)

(-)