di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja
Juga dikenal sebagai: Perwal Kota Padang 12/2026 · Perwal Kota Padang No. 12 Tahun 2026 · Perwal Kota Padang Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pertanggungjawaban belanja pemerintah daerah agar sesuai dengan program serta tugas dan fungsi perangkat daerah.
Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap standar satuan harga yang menjadi komponen penyusun Analisis Standar Belanja (ASB). Perubahan tersebut difokuskan pada Lampiran II Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025, yang mencakup rincian Analisis Standar Belanja Non Fisik. Penyesuaian ini meliputi rincian biaya untuk kegiatan penyusunan dokumen perencanaan, keuangan, dan pelaporan, serta biaya operasional untuk kegiatan pelatihan dan sosialisasi dengan berbagai tipe kapasitas peserta dan durasi kegiatan.