Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.07/2014 · PMK No. 47/PMK.07/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2014Tanggal Penetapan:3 Maret 2014
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Maret 2014
Tanggal Penetapan03 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2006 hingga 2012. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013. Peraturan ini mengatur pembagian penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada daerah. Total alokasi kurang bayar DBH SDA Kehutanan adalah Rp46.975.730.506,00, yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). Penyaluran dana ini harus dilakukan paling lambat Desember 2014 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)