Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 14/2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:20 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan20 September 2019
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Keputusan Gubernur Kalimantan Barat terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS), perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1: Mengubah jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran semula Rp1.521.432.709.258,25 bertambah menjadi Rp1.687.816.278.739,48. Rincian meliputi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  2. Pasal 2: Mengubah rincian pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Setiap komponen dirinci lebih lanjut.
  3. Pasal 3: Mengubah rincian belanja daerah, termasuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Setiap komponen dirinci lebih lanjut, seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  4. Pasal 4: Mengubah rincian pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terutama berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dan pengeluaran meliputi penyertaan modal dan pembayaran pokok utang.
  5. Pasal 5: Menyebutkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut tentang perubahan APBD.
  6. Pasal 6: Penjabaran perubahan anggaran ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)