Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Kabupaten Maluku Tengah.

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Maluku Tengah 29/2020 · Perbup Kabupaten Maluku Tengah No. 29 Tahun 2020 · Perbup Kabupaten Maluku Tengah Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2020Tanggal Penetapan:12 Agustus 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPenetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Kabupaten Maluku Tengah.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku12 Agustus 2020
Tanggal Penetapan12 Agustus 2020
Tempat PenetapanMasohi

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 merupakan Peraturan Bupati baru yang ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2020 untuk mengatur Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Maluku Tengah.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Pasal 7 Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Kabupaten Maluku Tengah dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perbup No.2/2020 menggantikan Perbup No.18/2015.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak terdapat ketentuan dalam teks Peraturan Bupati ini yang menyatakan bahwa Perbup No.2/2020 mengubah (amendemen) sebagian ketentuan Perbup sebelumnya; melainkan menetapkan pencabutan atau pembatalan Perbup No.18/2015 (revocation) sehingga posisi norma baru bersifat pengganti penuh terhadap regulasi terdahulu tersebut.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni 12 Agustus 2020 (Pasal 8).

    • Peraturan ini dibentuk dengan mempertimbangkan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 yang menjadi dasar kebijakan pengendalian penggunaan BBM.

    • Dengan pencantuman dasar hukum dan pencabutan Perbup sebelumnya, Perbup No.2/2020 berdiri sebagai norma yang mengatur HET Minyak Tanah di Kabupaten Maluku Tengah sejak tanggal diundangkan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sehubungan dengan kebijakan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan BPH Migas/Perpres terkait), serta untuk memberikan perlindungan dan pengamanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan daya beli rumah tangga dan usaha kecil (considerans huruf a dan b).

    • Landasan pembentukan juga mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah yang memberi kewenangan kepada Kabupaten untuk mengatur urusan perdagangan (Mengingat angka 11, 12, 13, 14).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Agen: membuat laporan pelaksanaan penyaluran secara periodik setiap 4 (empat) bulan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Pasal 3).

    • Kewajiban Pangkalan: memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat umum (Pasal 4).

    • Ketentuan Harga:

      • Harga Jual Eceran Minyak Tanah pada tingkat Agen ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1).

      • Harga Jual Eceran Minyak Tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen, termasuk PPN dan margin keuntungan Agen, ditetapkan Rp 2.950,- per liter (Pasal 2 ayat 2).

      • HET Minyak Tanah di tingkat Pangkalan, termasuk biaya operasional, ditetapkan oleh Peraturan Bupati ini (Pasal 2 ayat 3). (Catatan: teks Perbup tidak mencantumkan nilai numerik HET pada tingkat Pangkalan dalam ketentuan yang disajikan selain pernyataan bahwa HET ditetapkan oleh Perbup).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Kepastian harga bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.

    • Perlindungan kemampuan daya beli masyarakat.

    • Pengaturan penyaluran melalui rantai distribusi formal (Depot → Agen → Pangkalan) yang terdaftar dan berizin.

    • Pengawasan partisipatif yang melibatkan unsur pemerintah daerah serta pelaku usaha (Agen dan Pangkalan).

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Penetapan Harga: Peraturan Bupati menetapkan HET pada tingkat Agen (nilai Rp2.950/liter untuk rumah tangga dan usaha mikro) dan menyatakan HET tingkat Pangkalan diatur oleh Perbup (Pasal 2).

    • Pelaporan: Agen wajib menyampaikan laporan penyaluran setiap 4 bulan kepada Bupati melalui Sekda dengan tembusan ke Dinas (Pasal 3).

    • Pemasangan Informasi: Pangkalan wajib memasang HET di tempat yang mudah dilihat masyarakat (Pasal 4) guna transparansi harga.

    • Pengawasan: Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pengawasan sesuai wilayah kerjanya; untuk tujuan itu dibentuk Tim yang melibatkan Pemerintah Daerah, Agen, Pangkalan dan unsur lain (Pasal 5 ayat 1–2).

    • Sanksi Administratif: Pelanggaran dikenakan teguran/peringatan lisan/tertulis hingga 3 kali; jika tidak diindahkan dapat dikenakan sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 6).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 12 Agustus 2020 (Pasal 8). Dengan demikian ketentuan dalam Perbup ini harus dilaksanakan segera setelah pengundangan.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Pasal 7 menyatakan bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku pada saat berlakunya Perbup No.2/2020. Artinya, semua ketentuan yang diatur dalam Perbup No.18/2015 dicabut dan digantikan oleh Perbup No.2/2020.

    • Tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai masa transisi atau penundaan pelaksanaan bagi Agen atau Pangkalan yang sudah beroperasi; oleh karena itu pelaku usaha yang sudah ada wajib menyesuaikan praktik operasi dan pelaporan mereka sesuai ketentuan baru sejak berlakunya Perbup ini (mis. laporan setiap 4 bulan, kewajiban pemasangan HET di Pangkalan).

    • Meskipun Perbup mencabut Perbup sebelumnya, tidak disebutkan adanya grandfathering clause yang mempertahankan hak atau ketentuan lama untuk pelaku usaha tertentu. Izin dan pendaftaran Agen/Pangkalan sebagaimana didefinisikan tetap menjadi dasar kewenangan pengaturan.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus selain efektif sejak tanggal pengundangan. Oleh karena itu penyesuaian diharapkan segera dilakukan oleh seluruh pihak terkait setelah 12 Agustus 2020.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    • Diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2).

    • Jenis sanksi administratif yang disebutkan secara tegas:

      • Teguran/peringatan lisan dan/atau tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut‑turut (Pasal 6 ayat 1).

      • Jika teguran/peringatan tersebut tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 6 ayat 2). Peraturan ini tidak merinci bentuk sanksi administratif lanjutan (mis. denda administratif, pencabutan izin, atau tindakan administratif lain), sehingga rujukan selanjutnya harus mengacu pada peraturan perundang‑undangan terkait untuk penentuan sanksi tambahan.

  • Sanksi Pidana

    • Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana. Tidak ada ketentuan dalam teks Perbup yang menyebutkan pidana atau ancaman pidana.

  • Detail dan catatan implementasi

    • Mengingat Perbup merujuk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan lebih tinggi untuk sanksi administratif lanjutan, pelaksana pengawasan (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) perlu menyiapkan pedoman teknis atau rujukan normatif yang menghubungkan pelanggaran dengan sanksi administratif yang spesifik sesuai peraturan yang lebih tinggi.

    • Secara ringkas: sanksi administratif jelas diatur (Pasal 6), namun tidak ada sanksi pidana dalam Perbup ini.