Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 74/PMK.07/2015 · PMK No. 74/PMK.07/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:9 April 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan09 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin keseragaman dan memperlancar pelaksanaan peraturan tersebut. Peraturan ini mengatur tentang jenjang jabatan dan pangkat, uraian tugas, hasil kerja, dan tugas tambahan bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur konversi hasil penilaian kinerja ke dalam angka kredit, penetapan angka kredit, pembentukan tim penilai, serta ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan. Pengangkatan pertama dan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional ini juga diatur, termasuk penyesuaian/inpassing dan uji kompetensi.

(-)

(-)