di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2025 - 2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 3/2024 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tambrauw untuk periode 2025-2045. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program daerah. RPJMD kemudian dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Bupati yang sedang menjabat pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya, yang akan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD. Sistematika RPJPD Tahun 2025-2045 meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah, dan Penutup.