Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 4/2007 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2007Tanggal Penetapan:30 April 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku30 April 2007
Tanggal Penetapan30 April 2007
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 04 Tahun 2007 mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta mengganti Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2006 yang dianggap tidak sesuai.

Peraturan ini mengatur tahapan Pilkades yang terdiri dari tahap persiapan dan pelaksanaan, penyelenggara Pilkades (BPD, Panlak Pilkades, Panitia Pengawas Pilkades, dan Panitia Pembina Pilkades Tingkat Kota), penetapan pemilih, pendaftaran dan penetapan calon Kepala Desa (termasuk persyaratan calon, penjaringan, dan penyaringan), kampanye (tata cara dan larangan), pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Persyaratan calon Kepala Desa (Pasal 19).
  • Tata cara kampanye dan larangan dalam kampanye (Pasal 30-36).
  • Prosedur pemungutan dan penghitungan suara (Pasal 37-49).
  • Kriteria penetapan calon terpilih (Pasal 54).
  • Prosedur pengesahan pengangkatan dan pelantikan (Pasal 55-56).

Peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi bagi bakal calon Kepala Desa dan panitia pemilihan serta pemilih, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, masa jabatan Kepala Desa dan hak cuti, pertanggungjawaban Kepala Desa, larangan dan penyidikan Kepala Desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, dan biaya pemilihan Kepala Desa.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, berakhir sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pengangkatannya. 2. Masa jabatan Kapala Dasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal pelantikan. 3. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Bakal Calon Kepala Desa yang terbukti melanggar Pasal 57 ayat (1) (memberikan sesuatu untuk memenangkan diri) dinyatakan gugur. 2. Anggota Panlak Pilkades yang menyalahgunakan kewenangan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Calon Kepala Desa yang melanggar larangan kampanye tertentu (Pasal 34 huruf g, h, i) dapat dikenai peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 4. Calon Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran Pasal 34 huruf j (menjanjikan/memberikan uang/materi) dapat dibatalkan sebagai calon. 5. Kepala Desa Terpilih yang terbukti melakukan pelanggaran Pasal 34 huruf j berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan.