Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2001 · Keppres No. 12 Tahun 2001 · Keppres Nomor 12 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2001Tanggal Penetapan:17 Januari 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2001
Tanggal Penetapan17 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, yang dianggap merendahkan harkat dan martabat manusia serta merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Hal ini sejalan dengan kewajiban Indonesia untuk melaksanakan Konvensi ILO Nomor 182 yang telah diratifikasi. Tujuan utama adalah menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Komite Aksi Nasional yang bertugas menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional. Komite ini diketuai oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite juga bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi serta menyampaikan permasalahan kepada pihak berwenang. Anggota komite terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dan didukung oleh sekretariat dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembiayaan komite dibebankan pada anggaran departemen tersebut.

(-)

(-)