Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 39/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 39/POJK.03/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan strategi anti-fraud bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah kegiatan usaha bank yang semakin kompleks dan terpapar risiko operasional, salah satunya dari fraud. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meminimalisasi terjadinya fraud melalui penguatan sistem pengendalian intern bank. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi bank untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud yang efektif, yang paling sedikit memenuhi pedoman penerapan strategi anti-fraud dan memperhatikan kondisi internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, jenis, potensi, dan risiko fraud, serta kecukupan sumber daya. Strategi anti-fraud harus memuat 4 pilar: pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Bank juga wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penguatan pada aspek pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, serta pengendalian dan pemantauan. Direksi dan Dewan Komisaris Bank wajib menerapkan strategi anti-fraud, dan Bank wajib membentuk unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi anti-fraud, yang bertanggung jawab kepada direktur utama dan memiliki hubungan komunikasi dan pelaporan langsung kepada Dewan Komisaris.

1. Bank wajib menyesuaikan strategi anti fraud yang telah dimiliki dengan pedoman penerapan strategi anti fraud. 2. Bank wajib menyampaikan strategi anti fraud yang telah disesuaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Bank, Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan penerapan strategi anti fraud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika pelanggaran berlanjut, Bank dapat dikenai sanksi penurunan tingkat kesehatan, larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan. 3. Bank yang tidak memenuhi ketentuan manajemen risiko dikenai sanksi sesuai peraturan terkait manajemen risiko. 4. Keterlambatan atau kesalahan pelaporan strategi anti fraud dikenai sanksi teguran tertulis dan denda.