Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 9/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2004Tanggal Penetapan:26 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku26 Maret 2004
Tanggal Penetapan26 Maret 2004
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melakukan perhitungan terhadap APBD Tahun Anggaran 2003 setelah berakhirnya tahun anggaran tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Realisasi APBD Tahun Anggaran 2003:
    • Pendapatan: Rp. 291.371.529.778
    • Belanja: Rp. 294.674.039.316
    • Defisit: Rp. (3.302.509.538)
    • Pembiayaan (netto): Rp. 3.302.509.538
  2. Selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja dirinci lebih lanjut dalam Pasal 2.
  3. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Daerah meliputi:
    • Jumlah Aktiva: Rp. 1.383.621.902.200
    • Jumlah Utang: Rp. 19.293.812.693
    • Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 1.364.328.089.507
  4. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas adalah sebesar Rp. 16.763.296.715.
  5. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perhitungan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)