Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Dan Peredaran Obat Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 6/2012 · Perda Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Dan Peredaran Obat Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanNegara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha dan peredaran obat hewan di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah bahwa kegiatan usaha obat hewan dan peredaran obat hewan yang tidak terkendali dapat mengancam kesehatan manusia, sehingga perlu adanya perizinan untuk mencegah hal tersebut.

Tujuan dari pemberian izin usaha obat hewan adalah untuk:

  1. Melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan.
  2. Memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan.
  3. Mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.

Usaha obat hewan meliputi penyediaan (depo/petshop, toko obat hewan) dan/atau peredaran obat hewan, yang dapat dilakukan oleh perorangan WNI atau badan usaha. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha obat hewan wajib memiliki izin usaha obat hewan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin, pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif (NPWP, izin lokasi usaha, SIUP, dll.) dan teknis (tempat penyimpanan yang memenuhi syarat, tenaga ahli).

Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas, yang kemudian akan dievaluasi kelengkapan administratif dan teknisnya. Bupati akan memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik setiap 3 bulan sekali kepada Bupati melalui Dinas, dan wajib memberitahukan pemindahan lokasi usaha secara tertulis.

Izin usaha dapat dialihkan setelah mendapat persetujuan dari Bupati.

(-)

Setiap orang Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).